PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS

LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS
Sesuai  Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2 dan 7, mengatur izin cuti PNS ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji (Cuti haji) menggunakan cuti alasan penting dan diberikan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender, yaitu sejak hari kelima sebelum keberangkatan (H-5) sampai dengan hari kelima setelah kepulangan (H+5). Selain ibadah haji seperti Cuti Umroh diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kalender.

Sekedar untuk informasi dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2 dan 7 disebutkan juga bahwa untuk Izin cuti PNS ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender. Sedangkan Izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan lainnya diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja.

Berikut persyaratan dan berkas Cuti Haji Dan Cuti Umroh bagi PNS
A. Persyaratan Cuti Haji dan Cuti Umroh bagi PNS
Persyaratan pemberian izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama (Cuti haji / Cuti Umroh) meliputi:
·          surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh PNS yang bersangkutan;
·          surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum; dan
·          surat pendaftaran sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan.

B. Berkas
Pengajuan cuti haji dapat dilakukan dengan cara mengirim berkas/surat, dengan kelengkapan :
1.    Surat pengantar dari Kepala SKPD kepada Yth. Bupati Cq. Kepala BKD
2.    Surat permintaan cuti karena alasan penting seperti Lampiran XII SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/21977, tanggal 25 Februari 1977
3.    Foto kopi SK kenaikan pangkat terakhir
4.    Foto kopi surat keterangan yang memuat nama peserta ibadah haji, kloter pemberangkatan, dan kabupaten/kota pemberangkatan
5.    Foto kopi setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
6.    Foto kopi jadwal keberangkatan/kloter.

Sedangkan Pengajuan cuti umroh dapat dilakukan dengan cara mengirim berkas/surat, dengan kelengkapan :
1.    Surat pengantar dari Kepala SKPD kepada Yth. Bupati Cq. Kepala BKD
2.    Surat permintaan cuti dari ybs karena alasan penting seperti Lampiran XII SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/21977, tanggal 25 Februari 1977
3.    Foto kopi SK kenaikan pangkat terakhir
4.    Bukti Pembayaran Umroh/Haji.
5.    Jadwal Pemberangkatan.
6.    Surat Keterangan dari KBIH / Biro perjalanan

Yang juga perlu diketahui bahwa Permohonan izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting (seperti Cuti haji atau Cuti Umroh) disampaikan kepada BKD masing-masing selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan ke luar negeri.

Berikut ini Contoh Surat Permohonan Cuti Haji atau Cuti Umroh

Contoh Surat Permohonan Cuti Haji atau Cuti Umroh



Demikian info sekitar Lama Dan Persyaratan Cuti Haji Dan Cuti Umroh. Terima kasih semoga bermanfaat.

=================================================




= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.